PERDANA, RAPAT KERJA PENJAMINAN MUTU AKADEMIK

PERDANA, RAPAT KERJA PENJAMINAN MUTU AKADEMIK
Banda Aceh – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Aceh menggelar rapat kerja penjaminan mutu akademik, acara ini berlangsung di Hotel Oasis (17/6), dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Aceh.
Menurut Drs. M. Najib, M. Pd selaku Kabag. Akademik dan Sumber Daya LLDIKTI Wilayah XIII Aceh mengatakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Dengan demikian, setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain.
selanjutnya, dalam Pasal 52 ayat (4) UU Dikti, diatur bahwa SPM Dikti didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dengan dikukuhkannya dalam UU Dikti, maka semua perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan SPM Dikti sesuai dengan kekhasan Perguruan Tinggi sendiri sehingga dapat dikembangkannya Budaya Mutu di perguruan Tinggi, kata Najib.
Ada beberapa narasumber yang turut mengisi materi dalam kegiatan ini yakni Dr. Muhammad Ilham Maulana, S.T., M. T, Jalaluddin, S. Pd., M. Pd, Dr. drh. Rinidar, M. Kes dan Dr. Ir. Suhendra Yatna, M. Eng, lanjut Najib.
Dr. Muhammad Ilham Maulana, ST, M. T selaku Sekretaris LLDIKTI Wilayah XIII mengatakan kegiatan kali ini untuk meningkatkan kinerja kita dalam membangun fungsi SPMI di PTS, adapun fungsinya Bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, Sistem untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi, Sarana untuk memperoleh status terakreditasi dan peringkat terakreditasi program studi da perguruan tinggi, Sistem untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi
SPMI bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila setiap perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar, dan luarannya dimintakan akreditasi (SPME). Seberapa jauh perguruan tinggi melampaui SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) yang ditujukkan dengan penetapan Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi tersebut merupakan perwujudan dari dua tujuan lain dari SPMI, yaitu untuk Pencapaian visi dan pelaksanaan misi perguruan tinggi tersebut dan Pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) perguruan tinggi tersebut, lanjut Ilham sekaligus membuka acara ini dengan resmi.