Petunjuk Teknis Pengelolaan Bidikmisi 2019
SALAM SAPAAssalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.Salam Indonesia Cerdas.Para Pengelola Bidikmisi yang kami hormati.Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Bidikmisi adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Bidikmisi yang dikelola oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa), untuk tahun 2019 telah meningkatkan kuotanya 44% lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar Program Bidikmisi dapat memberikan layanan bantuan yang lebih luas lagi kepada para siswa yang memerlukan. Pada tahun ini, Kemenristekdikti bersama dengan Majelis Rektor PTN se Indonesia juga telah melakukan transformasi yang signifikan terhadap Sistem Seleksi Mahasiswa Baru.
Dengan berbagai upaya lain yang dipadukan untuk lebih meningkatkan kualitas SDM terdidik, diharapkan negara dapat hadir memfasilitasi dengan lebih baik agar lebih banyak anak Indonesia yang memiliki kesempatan yang lebih luas untuk belajar di perguruan tinggi. Petunjuk teknis ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan No. 49/B/HK/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi. Selamat mengelola Program Bidikmisi dengan transparan dan akuntabel sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Jakarta, 27 Mei 2019
Salam,
ttd
Didin WahidinDirektur Kemahasiswaan
Lampiran : Unduh di sini