Penawaran Bantuan Dana Pengembangandan Penyelenggaraan Inovasi Pembelajaran Digital
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Indonesia
Semakin berkembangnya tuntutan akan kesesuaian antara dunia pendidikan dan era revolusi industry 4.0, perguruan tinggi didorong untuk mampu mengembangkan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi dan informasi. Digitalisasi sumber-sumber belajar dan pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran menjadi bagian yang terintegrasi dalam upaya mencetak generasi yang kompeten dan sesuai jaman.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan membuka kesempatan bantuan dana Inovasi Pembelajaran Digital ditujukan kepada perguruan tinggi Indonesia untuk mengembangkan pembelajaran digital dalam pendidikan Vokasi terutama bidang Keperawatan dan Pariwisata.
Adapun syarat bantuan dana yang dapat diusulkan adalah:
- Dosen pengusul berasal dari prodi akreditasi A dan AIPT minimal akreditasi B.
- Perguruan tinggi pengusul memiliki rekam jejak dalam penyelenggaraan mata kuliah daring minimal 5 mata kuliah dan memberikan akses 3 mata kuliah daring terbaik.
- Perguruan tinggi pengusul terhubung dengan jaringan IDREN.
- Perguruan tinggi menyediakan dana pendamping.
- Konten yang dihasilkan berlisensi Creative Common (CC BY).
Usulan proposal dilengkapi surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, proposal paling lambat tanggal 30 Juni 2019.
Demikian kami sampaikan, semoga kesempatan yang kami tawarkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Jakarta, 15 Mei 2019
Direktur Pembelajaran,
TTD
Paristiyanti Nurwardani
NIP. 196305071990022001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (sebagai laporan)
2. Sesditjen Belmawa
_____
Lampiran
1. Surat Pengantar – Pembelajaran Digital
2. Panduan Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran Digital