Perpanjangan Waktu Batas Akhir Penawaran Bantuan Penerapan Inovasi Pembelajaran Khusus di Perguruan Tinggi
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Indonesia
Menindaklanjuti surat kami nomor: B/136/B2.3/PB.03/2019 pada tanggal 18 Februari 2019 perihal Penawaran Bantuan Penerapan Inovasi Pembelajaran Khusus di Perguruan Tinggi, dengan ini kami sampaikan bahwah batas akhir pengiriman Proposal Bantuan Penerapan Inovasi Pembelajaran Khusus di Perguruan Tinggi yang semula tanggal 30 April 2019, diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2019 pukul 23.59 WIB.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang perguruan tinggi Sudara untuk mengajukan proposal Bantuan Penerapan Inovasi Pembelajaran Khusus di Perguruan Tinggi.
Usulan proposal dapat dikirimkan melalui website pensus.belmawa.ristekdikti.go.id, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Agus Sumantri (Hp. 085669503819).
Demikian kami sampaikan, semoga kesempatan yang kami tawarkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran,
TTD
Paristiyanti Nurwardani
NIP. 196305071990022001
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (sebagai laporan)
2. Sesditjen Belmawa
Lampiran:
Surat Pengumuman Perpanjangan Waktu Bantuan Dana-ttd