RUU Sisnas Iptek Perketat Aturan Bagi Peneliti Asing
Jakarta: Rancangan Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) akan memperketat regulasi peneliti asing di Indonesia. Dengan payung hukum ini, aspek penegakan hukum dan syarat-syarat izin peneliti asing juga bakal diperketat.
“Dalam rencana RUU Sisnas Iptek nantinya itu penegakan hukumnya lebih dipertegas, bahwa bagi peneliti asing yang tidak mempunyai izin peneliti asing nanti akan ditangani oleh komisi etik,” kata Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti, Muhammad Dimyati di acara Workshop Nasional Mitra Kerja Penelitian Asing di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Selasa, 30 April 2019.
Dimyati menilai, selama ini regulasi untuk peneliti asing masih longgar. Banyak peneliti asing yang bahkan menyalahgunakan izin yang diberikan. Regulasi yang baru nanti akan mengatur pelanggaran administrasi hingga pidana yang akan diarahkan ke pengadilan.
“Itu yang menjadi perbaikan rumusan atas berbagai masukan agar dituangkan dalam rencana UU Sisnas Iptek. Tapi itu nanti akan tergantung pada hasil kesepakatan rapat panja (panitia kerja) dengan DPR karena yang memutuskan itu DPR,” ujar Dimyati.
Baca:Marak Peneliti Asing Salahgunakan Visa untuk Penelitian
Dalam beberapa kasus, peneliti asing tak mengunakan izin penelitian masuk ke Indonesia. Mereka menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk meneliti. Padahal visa tersebut tidak diperbolehkan untuk penelitian.
Dalam sejumlah kasus, ada peneliti yang mengambil sampel di hutan yang ada di Kalimantan. Namun setelah di teliti lebih jauh, peneliti asing itu dikenakan sanksi karena tidak berizin meski meski sampel yang diteliti tidak termasuk kategori benda dilindungi negara.
“Sehingga mereka tetap diinterogasi. Akhirnya perlu beberapa hari diinterogasi dan update terakhir dia akan segera selesai, itu juga menjadi warning bagi mereka bahwa sebetulnya kalau masuk ke sini dengan VoA itu tidak boleh mengambil sampel,” tuturnya.
(CEU)
Sumber : Klik