Tawaran program bantuan pembelajaran berpusat pada mahasiswa berbasis teknologi informasi dan komunikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Akademik
di seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi pada era Revolusi Industri 4.0, Direktorat Pembelajaran melaksanakan amanah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pndidikan Tinggi, Pasal 11 bahwa salah satu karakteristik pembelajaran yang harus dilaksanakan adalah pembelajaran berpusat pada mahasiswa (Student Center Learning/SCL). Untuk memfasilitasi hal tersebut di atas maka, Direktorat Pembelajaran mengembangkan program bantuan pembelajaran berpusat pada mahasiswa berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Bagi perguruan tinggi yang berminat memperoleh program bantuan SCL, harus mengajukan proposal memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Satu proposal minimal mengajukan 2 mata kuliah dari program studi sarjana (S1)/sarjana terapan (D4) yang terakreditasi.
  3. Perguruan tinggi hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) proposal.

Proposal paling lambat diterima pada tanggal 6 Mei 2019 Pukul 23:59 WIB dalam bentuk 1 (satu) file PDF alamat pengiriman proposal adalah sebagai berikut:

e-mail      pendidikan.akademik@ristekdikti.go.id
subject     : Pembelajaran SCL-Nama Perguruan Tinggi

Sistematika penulisan proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada panduan yang dapat diunduh melalui laman https://belmawa.ristekdikti.go.id/.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Direktur Pembelajaran

TTD

Paristiyanti Nurwardani

Tembusan:

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Lampiran :

  1. Edaran Bantuan SCL 2019
  2. Panduan-Final

Sumber : Klik

Leave a Reply