Klasterisasi dan Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2019
Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi, dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV
Dalam rangka pelaksanaan Program Klasterisasi dan Pemeringkatan Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan hormat kami sampaikan agar Saudara untuk melaporkan kegiatan bidang kemahasiswaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaporan dilakukan oleh operator perguruan tinggi melalui laman:http://simkatmawa.ristekdikti.go.id secara daring dan untuk perguruan tinggi yang belum memperoleh akun Simkatmawa dapat mengisikan formulir registrasi dan mengunggah pindaian isian formulir terlampir;
- Kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan kemahasiswaan (Institusi, Non Lomba, dan Prestasi Kemahasiswaan) yang dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi periode 1 Januari s.d. 31 Desember Tahun 2018.
- Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa akan dihitung sesuai dengan prestasi PT yang diraih dan tidak perlu dilaporkan.
- Periode pelaporan kegiatan kemahasiswaan dimulai dari tanggal 15 Maret s.d. 8 Juni 2019 dan akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 2019.
- Dokumen yang dilaporkan harus sesuai dengan ketentuan dalam panduan. Pemalsuan data dan/atau dokumen dalam pelaporan akan mendapatkan sanksi pengurangan nilai serta mohon untuk menggunggah pakta integritas terlampir pada sistem Simkatmawa
Berkenaan dengan hal di atas kami harap agar Saudara segera menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan bidang kemahasiswaan Tahun 2019 untuk terlaksananya program klasterisasi dan pemeringkatan Perguruan Tinggi. Khusus untuk Kepala LLDikti kami harap dapat menginformasikan program ini kepada Perguruan Tinggi di lingkungannya masing-masing.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.