Pemberitahuan Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Perguruan Tinggi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi, yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Direktur Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Dikti, Kemenristekdikti mewajibkan kepada seluruh perguruan tinggi agar menyampaikan laporan kerja sama yang telah  dilakukan,  baik  kerja sama bidang akademik  antar  perguruan  tinggi  maupun kerja sama  bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain.

Berkenaan dengan hal tersebut, LLDKTI Wilayah XIII akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap kerja sama yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi (PT) di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII. Untuk pelaksanaan Monev kerja sama PT tersebut, kami mohon Saudara untuk dapat mengisi instrumen yang telah disediakan melalui tautan  https://bit.ly/kerjasamaPT13, paling lambat tanggal 28 Februari 2019.

Selain itu, kami mohon Saudara dapat melaporkan kerja sama perguruan tinggi yang telah dilakukan dengan mengirimkan Naskah Kerja Sama berupa Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama atau lainnya ke alamat email sisfo.lldikti13.kemdikbud.go.id.

Perlu kami sampaikan bahwa pengisian instrumen dan pelaporan kerja sama tersebut diisi apabila PT Saudara telah melakukan kerja sama. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sdr. Ihsanmelalui nomor 081269774024.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

Kepala,

TTD

Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum
NIP 195908151987031001

Silahkan unduh : Surat Imbauan Pengisian Instrumen Kerja Sama

Leave a Reply