Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di
Lingkungan LLDikti Wilayah XIII
Sehubungan
dengan permasalahan status dosen tetap yang masih memiliki kualifikasi akademik
Diploma III (DIII) dan Strata I (S1) dan masih terdaftar memiliki Nomor Induk
Dosen Nasional (NIDN) pada laman
https://forlap.ristekdikti.go.id/,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
- Dalam
Pasal 45, ditentukan : “Dosen Wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain
yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
- Dalam
Pasal 46:
Ayat
(1), ditentukan: “Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 diperoleh pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai
bidang keahlian”;
Ayat
(2), ditentukan: “Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
- Lulusan
program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
- Lulusan
program doktor program pascasarjana”.
- Data
PDDIKTI kualifikasi pendidikan dosen tetap per tanggal 13 Desember 2018,
terdata jumlah dosen dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
No |
Jenjang Pendidikan |
Jumlah Dosen Tetap |
Non Gelar |
D3 |
S1 |
S2 |
S3 |
1 |
67 Orang |
34 Orang |
744 Orang |
2306 Orang |
81 Orang |
3232 Orang |
- Mencermati
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan
data PDDIKTI sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas, maka kami imbau dosen
tetap yang masih memiliki kualifikasi akademik D3 dan S1 diberhentikan
jabatannya sebagai dosen tetap, dengan ketentuan :
- Dosen
tetap dengan kualifikasi D3 dan S1 yang sudah memasuki usia purna tugas, harus
diberhentikan sebagai dosen tetap dan mengunggah SK pemberhentian dosen tetap
yang bersangkutan pada PDDIKTI di laman https://forlap.ristekdikti.go.id/;
- Dosen
dengan kualifikasi pendidikan D3 dan S1 yang belum memasuki usia purna tugas
dan tidak bersedia melaksanakan studi lanjut, harus diberhentikan sebagai dosen
tetap, dan mengunggah SK pemberhentian dosen tetap yang bersangkutan pada
PDDIKTI di laman https://forlap.ristekdikti.go.id/;
- Dosen
dengan kualifikasi pendidikan D3 dan S1 yang belum memasuki usia purna tugas
dan bersedia melaksanakan studi lanjut, harus dipertahankan sebagai dosen tetap
dan segera mengurus izin/tugas belajar di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Wilayah XIII;
- Dosen
yang telah memiliki SK izin/tugas belajar yang diterbitkan oleh Kepala Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII, agar segera mengunggah SK tersebut dan
memperbaharui data PDDIKTI di laman https://forlap.ristekdikti.go.id/;
- Dosen
yang tidak terdata kualifikasi pendidikannya ataupun masih terdata D3 dan S1 di
PDDIKTI sementara dosen tersebut sudah memiliki ijazah S2 dan / S3 agar segera
mengunggah Ijazah, Transkip Nilai dan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (bagi
lulusan perguruan tinggi di luar negeri) dan memperbaharui data PDDIKTI di
laman https://forlap.ristekdikti.go.id/;
- Untuk
pelaksanaan pemutakhiran data dosen dimaksud, kami mohon bantuan saudara
menugaskan pengelola PDDIKTI yang berkompeten menangani perubahan data dosen
(PDD) untuk melakukan pemutakhiran data dosen di bawah supervisi saudara;
Demikian imbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Lampiran :
Imbauan pendidikan dosen
Lampiran I – Imbauan pendidikan dosen
Lampiran II – Imbauan pendidikan dosen
Lampiran III – Imbauan pendidikan dosen
Lampiran IV – Imbauan pendidikan dosen
Post Views: 292