Imbauan Pemutakhiran Data Pendidikan Dosen Tetap

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII Sehubungan dengan permasalahan status dosen tetap yang masih memiliki kualifikasi akademik Diploma III (DIII) dan Strata I (S1) dan masih terdaftar memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) pada laman https://forlap.ristekdikti.go.id/, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
  2. Dalam Pasal 45, ditentukan : “Dosen Wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
  3. Dalam Pasal 46:
Ayat (1), ditentukan: “Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai bidang keahlian”; Ayat (2), ditentukan: “Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
  1. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
  2. Lulusan program doktor program pascasarjana”.
  • Data PDDIKTI kualifikasi pendidikan dosen tetap per tanggal 13 Desember 2018, terdata jumlah dosen dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
No Jenjang Pendidikan Jumlah Dosen Tetap
Non Gelar D3 S1 S2 S3
1 67 Orang 34 Orang 744 Orang 2306 Orang 81 Orang 3232 Orang
  • Mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan data PDDIKTI sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas, maka kami imbau dosen tetap yang masih memiliki kualifikasi akademik D3 dan S1 diberhentikan jabatannya sebagai dosen tetap, dengan ketentuan :
  • Dosen tetap dengan kualifikasi D3 dan S1 yang sudah memasuki usia purna tugas, harus diberhentikan sebagai dosen tetap dan mengunggah SK pemberhentian dosen tetap yang bersangkutan pada PDDIKTI di laman https://forlap.ristekdikti.go.id/;
  • Dosen dengan kualifikasi pendidikan D3 dan S1 yang belum memasuki usia purna tugas dan tidak bersedia melaksanakan studi lanjut, harus diberhentikan sebagai dosen tetap, dan mengunggah SK pemberhentian dosen tetap yang bersangkutan pada PDDIKTI di laman https://forlap.ristekdikti.go.id/;
  • Dosen dengan kualifikasi pendidikan D3 dan S1 yang belum memasuki usia purna tugas dan bersedia melaksanakan studi lanjut, harus dipertahankan sebagai dosen tetap dan segera mengurus izin/tugas belajar di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII;
  • Dosen yang telah memiliki SK izin/tugas belajar yang diterbitkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII, agar segera mengunggah SK tersebut dan memperbaharui data PDDIKTI di laman https://forlap.ristekdikti.go.id/;
  • Dosen yang tidak terdata kualifikasi pendidikannya ataupun masih terdata D3 dan S1 di PDDIKTI sementara dosen tersebut sudah memiliki ijazah S2 dan / S3 agar segera mengunggah Ijazah, Transkip Nilai dan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri) dan memperbaharui data PDDIKTI di laman https://forlap.ristekdikti.go.id/;
  • Untuk pelaksanaan pemutakhiran data dosen dimaksud, kami mohon bantuan saudara menugaskan pengelola PDDIKTI yang berkompeten menangani perubahan data dosen (PDD) untuk melakukan pemutakhiran data dosen di bawah supervisi saudara;
Demikian imbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Lampiran : Imbauan pendidikan dosen Lampiran I – Imbauan pendidikan dosen Lampiran II – Imbauan pendidikan dosen Lampiran III – Imbauan pendidikan dosen Lampiran IV – Imbauan pendidikan dosen
Leave a Reply