Pemerintah Siapkan Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi di Indonesia
Dalam waktu yang tidak lama lagi Kemenristekdikti akan menerbitkan Permenristekdikti tentang Rencana Induk Nasional Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Tahun 2015-2030 dan Permenristekdikti tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KST.
Kedua aturan tersebut merupakankan pedoman atau petunjuk teknis bagi setiap kementerian, LPNK, pemerintah daerah, kalangan bisnis, perguruan tinggi, dan masyarakat apabila ingin mendirikan dan mengelola KST atau Science and Techno Park (STP) di Indonesia. Keduanya merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi.
Menurut Direktur Kawasan Sains dan Teknologi dan Lembaga Penunjang Lainnya Lukito Hasta Pratopo, saat membuka uji publik terhadap kedua Rancangan Permenrsitekdikti tersebut, bahwa “Permenristekdikti mengenai rencana induk dapat menjadi pedoman yang berfungsi sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi arah kebijakan dan konsepsi pengembangan KST. “
Sementara, “Permenristekdikti tentang tata kelola KST dapat menjadi pedoman umum petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis lebih lanjut yang lebih rinci yang sesuai perkembangan aktual,” lanjut Lukito yang hampir selama tiga tahun terus mengawal terbitnya aturan-aturan berkaitan dengan pembangunan KST tersebut.
Dalam Permenristekdikti tentang Tata Kelola KST antara lain disebutkan bahwa Kemenristekdikti akan memberikan insentif bagi KST terbaik. Hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi pembinaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah. Untuk memberikan insentif ini, Kemenristekdikti akan melakukan pemeringkatan maturitas terhadap KST di seluruh Indonesia.
Kegiatan uji publik di Sapphire Sky Hotel And Conference, Serpong pada Senin, 12-13 November 2018 ini dihadiri 29 perwakilan dari Asosiasi Science and Techno Park Indonesia (ASTPI), lembaga penelitian dari kementerian dan LPNK, serta perguruan tinggi. Perwakilan/peserta uji publik diminta tanggapan dan masukan demi kesempurnaan kedua Permenristek tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti Ani Nurdiani Azizah yang memimpin uji publik ini mengatakan bahwa kegiatan uji pulik merupakan tahap yang harus dilalui sebelum suatu peraturan disahkan. “Setelah uji publik ini akan dilakukan harmonisasi di Kemenkumham sekaligus untuk mendapatkan Lembaran Negara (LN),” katanya.
tom rudsnow
Sumber : Klik