Program Pendidikan Profesi Guru Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T )

Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat sumber daya manusia di daerah-daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi visi pemerintahan Presiden Joko Widodo, visi tersebut tertuang dalam Nawacita ketiga. Komitmen tersebut sekaligus mencerminkan perhatian pemerintahan saat ini yang memprioritaskan pembangunan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Daerah tertinggal, terdepan dan terluar adalah wajah depan Indonesia yang harus diperbaiki dan didorong kemajuannya dibidang pendidikan, sebagai perwujudan bahwa negara hadir dalam membangun sumber daya manusia di daerah 3T.
Penyiapan guru sebagai profesi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Program Studi PPG yang dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi, diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, berkarakter, kompetitif, dan yakin bahwa pancasila sebagai satu-satunya landasan hidup berbangsa dan bernegara, serta cinta tanah air.
Sebagai wujud keikutsertaan Kemenristekdikti dalam meningkatkan kompetensi para calon guru di daerah terpencil, sekaligus mendorong terwujudnya lulusan PPG yang unggul dan berkarakter untuk daerah 3T tersebut, maka Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada tanggal 14 s/d 15 Agustus di Universitas Negeri Semarang menyelenggarakan Focus Group Discusion Seleksi Masuk Mahasiswa PPG 3T.
Program PPG 3T ini ditujukan bagi putera/i daeah 3 T untuk dapat mengikuti PPG bersubsidi dan berasrama kemudian setelah lulus dan mendapat sertifikat profesi guru mereka akan siap untuk mengabdi sebagai guru di daerah asal 3T mereka untuk mendidik dan membangun SDM di daerah nya masing-masing. Pada saat ini Ditjen Belmawa bekerja sama dengan Para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang memiliki daerah 3T dan Para LPTK Penyelenggara PPG melakukan koordinasi mulai dari perencanaan, proses seleksi, proses pembelajaran dan pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) dengan target sebanyak 500 (limaratus) mahasiswa putera/i daerah 3T akan diikutsertakan dalam program PPG 3T bersubsidi dan berasrama selama 2 (dua) semester.
Dengan proses pembelajaran PPG yang cukup baik diharapkan akan memperoleh calon mahasiswa yang unggul (sesuai dengan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2017) dimana dalam Permenristekdikti tersebut menjelaskan bahwa Penyelenggaraan PPG berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. LPTK menyelenggarakan Program PPG berpedoman pada standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat Program PPG.
Program PPG 3T ini bertujuan untuk : meningkatkan kualitas calon guru daerah 3T melalui proses pembelajaran PPG yang berdampak pada kualitas lulusan calon guru. Dalam kesempatan ini, Paristiyanti Nurwardani selaku Direktur Pembelajaran menyampaikan bahwa Program ini sangat mendukung visi dan misi Presiden Jokowi dalam mengembangkan kompetensi guru di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), sehingga perlu dilanjutkan untuk tahun-tahun berikutnya, dan diharapkan setelah mereka lulus uji kompetensi mahasiswa pendidikan profesi guru (UKMPPG) mereka dapat mengabdi sebagai guru di daerahnya amsing-masing, sehingga mereka dapat mendidik anak bangsa yang hebat menuju Indonesia Emas di Tahun 2045.
(EdiM/editor HKLI)
Sumber : Klik