Persyaratan dan Prosedur Pendirian dan Pembukaan Program Studi Periode 3 Tahun 2018

Sejak tanggal 10 Agustus 2012 telah dilakukan pembaruan dan strategi pembangunan pendidikan tinggi melalui penerbitan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Untuk memenuhi amanat UU Dikti pada tahun 2016 telah diterbitkan Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Sementara itu, Surat Edaran Menristekdikti tanggal 21 September 2016 Nomor: 2/M/SE/lX/20l6 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru Dan Pembukaan Program Studi, menyatakan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2017 akan diterapkan kebijakan pemberian izin pendirian perguruan tinggi baru dan pembukaan program studi sebagai berikut:

  1. Pendirian perguruan tinggi baru yang menyelenggarakan pendidikan akademik (Universitas/ lnstitut/Sekolah Tinggi) akan dilakukan moratorium sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian;
  2. Pendirian perguruan tinggi baru hanya diberikan untuk perguruan tinggi vokasi dan Institut Teknologi;
  3. Pembukaan program studi akan diberikan untuk program studi di bidang science, technology, engineering, dan mathematic (STEM);
  4. Pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 dapat dikecualikan bagi:
    a. daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); dan
    b. daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.

Memenuhi amanat Permenristekdikti di atas dan memperhatikan Surat Edaran Menristekdikti, maka para pengusul perlu dipandu dalam memenuhi persyaratan dan prosedur pendirian perguruan tinggi swasta, dan pembukaan program studi pada perguruan tinggi.
Dengan mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan usul yang diajukan dapat diproses secara tepat waktu, sehingga baik perguruan tinggi yang didirikan atau diubah maupun program studi yang dibuka atau diubah, mampu untuk berkontribusi positif dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Atas perhatian semua pihak, kami sampaikan terima kasih.
Download : Klik

Leave a Reply