Kini Sertifikat Akreditasi Tidak Perlu Dilegalisir

Jakarta: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menerbitkan Sertifikat Akreditasi dalam bentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik (TT-e) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT. Proses verifikasi keabsahan dokumen, nantinya tidak diperlukan lagi tanda tangan untuk legalisasi pada salinan dokumen.
BAN-PT meluncurkan Instrumen Akreditasi yang disebut IAPS 4.0 (Instrumen Akreditasi Program Studi Berbasis Outcome). Sesuai dengan Permenristekdikti No 32/2016, BAN PT dituntut mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan, dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan globalKeberadaan IAPS 4.0 karena dapat memudahkan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh program studi. “Proses akreditasi nantinya akan semakin cepat diselesaikan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ainun Nai’m, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
Selain meluncurkan IAPS 4.0, pada kesempatan yang sama BAN-PT juga menerbitkan Keputusan tentang Status dan Peringkat Terakreditasi, serta Sertifikat Akreditasi dalam bentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik (TT-e) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT.
Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik (TT-e) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya. Tanda tangan ini digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Terhitung sejak tanggal diterbitkannya, yakni 26 Juni 2018, TT-e sudah mulai diberlakukan. Nantinya pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah memverifikasi keabsahan dokumen, dan tidak diperlukan lagi tanda tangan untuk legalisasi pada salinan dokumen.
“Saya harap ke depannya orang-orang akan semakin mudah mengumpulkan data dengan memanfaatkan teknologi,” ujar Ainun.
IAPS 4.0 juga berorientasi pada output dan outcome, sehingga pengukuran mutu lebih dititikberatkan pada aspek input, proses, output dan outcome. Sementara instrumen sebelumnya, lebih banyak mengukur aspek input.
“Capaian indikator kinerja program studi yang disebut Laporan Kinerja Akademik juga nantinya akan diintegrasikan dengan PD-Dikti, tentunya nanti dapat bersinergi dengan databasekementerian, terutama database pendidikan tinggi,” tutur Ainun.
Pada peluncuran instrumen tersebut, turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Tjan Basaruddin dan Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT 2016-2021 Dwiwahju Sasongko.
Sumber : Klik
maryam anisatun izzah
Bismillah sama seperti kasus kakak eni. Jika saya lulus 2009, dan kampus saya ada akreditasi baru 2015. Harus minta surat keterangan akreditasi kampus pada saat saya lulus itu ya?
Dan untuk akreditasi kampus terbaru pun harus legalisir juga ya? Begitupun dengan prodi nya?
Fitria Larasati
mengikuti akreditasi saat lulus…
Reina
Apakah legalisir dari kampus itu berlaku ? Atau harus ke ban PT?
Fitria Larasati
berlaku Bu, merujuk pada peraturan yang ada
Eni
Selamat siang.. Ibu saya mau nanya saya kan tamatan 2010 Dan kampus tempat saya menjalani pendidikan baru akreditas tahun 2018.apakah surat akreditasnya perlu di legalisir atau tidak.
Fitria Larasati
sebaiknya minta surat keterangan ke PT mengenai akreditas kampus saat lulus
Elvi
Jadi klu akreditasi nya dari 2011 sampai 2016 . Harus di legalisir yaa
Fitria Larasati
Ia Bu, harus dilegalisir