Surat Edaran Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Dan Izin Belajar di lingkungan Kemenristekdikti
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian, khususnya dalam penetapan Keputusan pemberian Tugas dan Izin Belajar di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Biro Sumber Daya Manusia Kemristekdikti telah mengembangkan Sistem Informasi Tugas dan Izin Belajar yang dinamakan e-Tubel
Dengan pemanfaatan e-Tubel, pengelolaan tugas dan izin belajar diharapkan akan menjadi lebih cepat, tepat, akurat, efisien dan tercipta transparansi serta akuntabilitas dalarn pelaksanaannya. Pemanfaatan e-Tubel juga dapat mengintegrasikan siklus manajemen tugas dan izin belajar rnulai dari perencanaan, proses rnenetapan Surat Keputusan, pemberian tunjangan tugas belajar, penyusunan laporan kemajuan studi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas belajar.
Dalam rangka kesiapan pemanfaatan e-Tubel, Biro Sumber Daya Manusia telah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pemanfaatan e-Tubel yang diikuti oleh pejabat dan pelaksana teknis pengelola tugas dan izin belajar seluruh unit kerja di lingkungan Kemristekdikti. Pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan tek.nis juga bertujuan agar pemanfaatan e-Tubel dapat disebarluaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerja rnasing-rnasing. Terhitung mulai tanggal I Agustus 2018 seluruh usulan tugas dan izin belajar hams diusulkan melalui e-Tubel yang dapat diakses pada laman etubel.ristekdikti.go.id
Dalam rangka pemanfaatan e-Tubel, setiap unit kerja menunjuk pegawai/pejabat yang bertugas mengelola tugas belajar sebagai petugas Admin (diperbolehkan lebih dari 1 orang, disesuaikan denganjumlah rata-rata pegawai tugas belajar dalam 1 (satu) tahun), yang antara lain bertugas melakukan verifikasi hasil input data, mengelola data, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelak:sanaan tugas belajar.
Tata cara pemanfataan e-Tubel, baik bagi Pegawai Tugas Belajar, Admin Unit Kerja, maupun Admin Biro Sumber Daya Manusia dapat dilihat pada tautan “Petunjuk Pengoperasian” yang tertera pada sisi kanan atas halaman muka e-Tubel.
Demikian Surat Edaran ini dibuat, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Silahkan unduh : surat-edaran