Pemetaan Standar Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)
Sehubungan dengan kewajiban perguruan tinggi dalam menetapkan Standar Pendidikan Tinggi, maka akan dilakukan pendataan tentang penyesuaian pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sebagai berikut:
- Setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk mengisi instrumen pendataan tentang sejauh mana perguruan tinggi telah menerapkan SN Dikti;
- Penginputan instrumen pendataan melalui http://spmi.ristekdikti.go.id/pemetaan2018 dengan menggunakan akun dan password masing-masing perguruan tinggi yang dikirimkan ke email perguruan tinggi sesuai yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan batas akhir pengisian paling lambat tanggal 25 Juli 2018.
Demikian pemberitahuan ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Lampiran:
Surat Pemetaan SNDikti Dirjen
Referensi: Ristekdikti