Surat Edaran Pelaporan Data PDDIKTI Periode 2017/2018 Ganjil

Dalam rangka memenuhi amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaran pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut :

  1. Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh perguruan tinggi yang telah melaporkan data penyelenggaran pendidikan tinggi semester 2017-1 tepat waktu;
  2. Agar perguruan tinggi segera melaporkan data penyelenggaran pendidikan tinggi semester 2017-1 dengan turut serta mengisiChekpoint pelaporan pada PDDikti Feeder untuk semester pelaporan yang berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi ketaatan pelaporan.
  3. Pelaporan data pendidikan tinggi semester 2017-1 akan segera ditutup pada tanggal 20 Mei 2018 Pukul 23:59.
  4. Data hasil pelaporan semester 2017-1 akan dijadikan acuan dalam penyusunan Buku Statistik Tahun ajaran 2017/2018 serta untuk laporan lainnya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

*NB :
Bersama ini terlampir surat edaran pelaporan data dan rekap pelaporan data 2017-1 Per 2 Mei 2018. Rekap pelaporan data terdiri dari :
  1. Check Point I & II 2017-1 : Ter-checklist apabila seluruh Program Studi telah melakukan check point pelaporan di Feeder.
  2. Jumlah Mahasiswa 2017 : Jumlah mahasiswa berdasarkan aktivitas kuliah mahasiswa (status Aktif, Cuti, Double-Degree, Non-Aktif).
  3. Jumlah Mahasiswa yang Belum Dilaporkan Aktivitasnya : Jumlah mahasiswa yang belum lulus dan tidak ada aktivitasnya.

Silahkan unduh : Surat Edaran Pelaporan Data PDDikti 2017-1

Leave a Reply