Kesetaraan Karier Bagi Dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)

JAKARTA – Tenaga Pendidik dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) memiliki kesempatan yang sama dengan tenaga pendidik yang ber Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Hal tersebut terbukti dengan dikukuhkannya Bambang Waluyo, Jaksa Agung Muda sebagai guru besar tetap dalam bidang ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta.
“Dalam proses Penilaian Angka Kredit (PAK), dosen NIDK menjalani proses yang sama dengan dosen NIDN. Ada unsur mendidiknya, penelitiannya, inovasi, dan tulisan publikasi. Itu semua harus terpenuhi, namun belum tentu semua bisa melakukannya. Sampai dengan saat ini jumlah dosen NIDK dengan gelar profesor masih di bawah 10 orang,” jelas Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti, Ali Ghufron Mukti pada acara pengukuhan.
Ditemui pada hari pengukuhannya, Bambang Waluyo menyampaikan orasi ilmiah dengan judul “Desain Kebijakan Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Transformatif dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Efektif dan Efisien”. Judul tersebut dipilih karena dia prihatin atas banyaknya kritik terhadap penyelesaian perkara dalam sistem peradilan pidana yang dianggap kurang bisa memenuhi keadilan masyarakat.
Menurut Bambang, banyak faktor yang menyebabkan tidak efektif dan efisiennya penyelesaian suatu perkara melalui mekanisme peradilan pidana, baik dari sisi institusi penegak hukum (legal structure), produk legilasi (legal subtance), maupun kebiasaan dan budaya hukum masyarakat (legal culture).
Di sisi lain, Dirjen Ghufron mengapresiasi prestasi yang telah diraih oleh Bambang Waluyo. Dia menilai, ini adalah salah satu bentuk pembagian sumber daya  (sharing resource) instansi non perguruan tinggi dalam bidang akademik yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi ilmu pengetahuan, pengalaman, teknologi, dan seni budaya. Terlebih pengalaman dan wawasan dalam menangani kasus-kasus pidana.  Hal tersebut dapat menjadi cikal bakal lahirnya teori baru dalam bidang ilmu hukum.
Dirjen Ghufron berharap, UPN Veteran Jakarta dapat memotivasi dosennya untuk meniti jenjang karier sampai profesor. Masa waktu pengurusan profesor yang selama ini menjadi momok bagi dosen sirna sudah. Pasalnya, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti telah melakukan banyak teroboson, yakni salah satunya adalah mempersingkat waktu layanan PAK menjadi 60 hari kerja.
Melalui terobosan tersebut harapannya jumlah dosen dengan jabatan profesor dapat meningkat. Diikuti dengan rasa tanggung jawab sebagai academic leader pada bidang keilmuannya, mampu menjaga martabat dan harga diri sebagai profesor, serta menjadi inspirasi bagi rekan sejawat maupun rekan yang lebih muda.
Menutup sambutannya, Dirjen Ghufron berpesan kepada seluruh dosen bahwa seorang pendidik harus memiliki 3 H di setiap keseharian. Health yang berarti memiliki fisik baik sehingga mampu memberikan ilmu pengetahuan bagi peserta didik dan lingkungannya. Hand berarti tanpa pamrih membantu yang membutuhkan bantuan. Dan Heart berarti mampu menjaga etika sebagai seorang dosen. (udn)

Leave a Reply