PMK 10/PMK.06.TEK/2017, HOAX !


PMK 10/PMK.06.TEK/2017, HOAX !*
Jakarta, 15 Januari 2018 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Petunjuk Teknis Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/PMK.06.TEK/2017 tentang Pelaksanaan Metode Penggantian Simpanan Masyarakat ke Pemerintah Dalam Bentuk Tunai yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2017 merupakan *Peraturan Menteri Keuangan (PMK) palsu.*
PMK palsu tersebut mengatur mengenai pelaksanaan metode penggantian simpanan masyarakat ke Pemerintah dalam bentuk tunai beserta skema pengembaliannya. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan bahwa:
1. Peraturan ini tidak pernah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan;
2. Sebagai Bendahara Umum Negara yang menangani kebijakan fiskal, Menteri Keuangan tidak menangani tugas dan fungsi untuk melakukan pengembalian dan penggantian simpanan masyarakat ke Pemerintah; dan
3. Format penulisan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tetang Pedoman Penulisan Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan
Berdasarkan fakta-fakta dimaksud, dapat kami tegaskan kembali bahwa PMK tersebut dan sejenisnya dipastikan palsu dan dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kepada masyarakat dan instansi Pemerintah maupun swasta diimbau untuk berhati-hati dan waspada, sera selalu melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang apabila menerima PMK seperti ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan,
Nufransa Wira Sakti