Penyesuaian dan pengusulan nama Program Studi bagi Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Lain

Kepada yth.
Pimpinan

  1. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian
  2. Kepala Badan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan perguruan tinggi di Kementerian atau Lembaga.

Dengan hormat,
Menindaklanjuti pertemuan tanggal 13 Desember 2017 di Hotel Kartika Chandra tentang Sosialisasi dan Workshop implementasi Permenristekdikti No.15 Tahun 2017 dan Kepmenristekdikti No. 257/M/KPT/2017 serta berbagai program, disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut:

  1. Permohonan kepada seluruh BPPSDM Kementerian dan Kepala Badan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan perguruan tinggi di Kementerian atau Lembaga untuk mensosialisasikan dan mencantumkan Permenristekdikti No.15 Tahun 2017 dan Kepmenristekdikti No. 257/M/KPT/2017 di dalam laman masing-masing kementerian dan lembaga.
  2.  Melakukan penyesuaian nama program studi sesuai dengan amanah permenristekdikti no.15/2017. Berdasarkan hasil pertemuan tanggal 13 Desember 2017, penyesuaian nama program studi di perguruan tinggi di bawah Kementerian atau Lembaga menjadi tanggung jawab Saudara melalui mekanisme satu pintu dengan tahapan sebagai berikut:
    a. Perguruan Tinggi mengajukan usulan penyesuaian nama program studi kepada kepala Badan sesuai dengan format isian (lampiran 1) terlampir.

    • Nama program studi yang disesuaikan adalah progam studi yang ijin nya diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

    • Berkaitan dengan hal diatas, SK pendirian program studi wajib dilampirkan.

    • Bagi program studi yang ijinnya diterbitkan oleh kementerian masing-masing akan dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.

    b. Kepala badan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara nama program studi dengan lampiran Kepmenristekdikti no.257/2017
    c. Kepala badan mengusulkan penyesuaian kepada Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan mengirimkan surat pengajuan dan isian penyesuaian nama program studi tiap perguruan tinggi yang telah diverifikasi (lampiran 2)
    d. Batas waktu pengajuan penyesuaian pada tanggal 15 Januari 2018.

  3. Pengusulan nama program studi baru dilakukan dengan mekanisme satu pintu oleh Kepala BPPSDM atau kepala Badan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan perguruan tinggi di Kementerian atau Lembaga dengan tahapan sebagai berikut:

a. Perguruan Tinggi mengajukan usulan nama program studi baru kepada kepala Badan.
b. Kepala badan melakukan verifikasi kelengkapan pengusulan nama program studi baru sesuai dengan panduan yang diterbitkan pada laman silemkerma.ristekdikti.go.id (lampiran 4)
c. Kepala badan mengajukan usulan nama program studi baru kepada Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI melalui laman silemkerma.ristekdikti.go.id
d. Ditjen Kelembagaan IPTEK DIKTI akan memberikan akun kepada Kepala BPPSDM atau kepala Badan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan perguruan tinggi di Kementerian atau Lembaga untuk dapat mengakses silemkerma.ristekdikti.go.id
e. Usulan nama program studi baru dari PT dibawah kementerian dan lembaga lain yang diajukan melalui akun perguruan tinggi tidak akan diterima.
Demikian untuk diketahui, atas perhatan dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terimakasih.
Direktur Jenderal,
TTD
Intan Ahmad
 
Sumber : Direktorat Penjaminan Mutu

Leave a Reply

. . .
Scatter Hitam RTP Slot Gacor Slot Kamboja