Surat Edaran Dirjen SDID Terkait Penilaian Kinerja Publikasi Ilmiah Lektor Kepala dan Profesor
Sebagai tindak lanjut dari Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Profesi, maka mulai November 2017 Kemenristekdikti akan melaksanakan penilaian kinerja Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dalam menghasilkan publikasi karya ilmiah.
Terkait hal tersebut, diharapkan kepada Bapak/Ibu untuk memperhatikan surat edaran Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti (SDID) pada tautan di bawah ini:
Penilaian Kinerja Publikasi Ilmiah LK dan GB