Kemenristekdikti Sudah Identifikasi PTS yang Perlu Merger


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo mengatakan, Kemenristekdikti sudah menyiapkan mekanisme merger perguruan tinggi swasta (PTS). Kemenristekdikti juga sudah mengidentifikasi PTS yang perlu dimerger.
Patdono menjelaskan, merger dilakukan untuk mengurangi jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang terlalu banyak. “Kami sudah mengidentifikasikan yayasan badan penyelenggara yang punya banyak PTS dan sebaiknya dimerger. Jumlahnya lebih dari seratus,” kata Patdono Suwignjo, kepada Republika.co.id, Ahad (10/9).
Kemenristekdikti menyatakan, kesiapannya memfasilitasi merger perguruan tinggi swasta (PTS). Kemenristekdikti telah berkoordinasi dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk mengatasi persoalan perbedaan akreditasi perguruan tinggi yang ingin merger.
Pengamat pendidikan Indra Charismiaji mengatakan, bahwa secara logika, merger perguruan tinggi swasta memang diperlukan. Indonesia mempunyai terlampau banyak PTS kecil-kecil yang terkadang kualitasnya dipertanyakan.
“Akan lebih baik kalau yang kecil-kecil tadi merger menjadi besar sehingga kekuatannya juga lebih besar dan juga kualitasnya meningkat. Pengawasan dari Dikti juga akan lebih mudah,” kata Indra.
Menurut Indra, ada banyak perguruan tinggi swasta yang kecil-kecil, kadang hanya di ruko atau sejenisnya. Indra menjelaskan mekanisme merger PTS mirip dengan merger beberapa badan usaha milik negara. “Dikti bisa menutup PTS yang kualitasnya rendah kan? Mulai dari situ saja, nggak usah dipaksa merger,” imbuhnya.
Total ada 4472 perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta. Berdasarkan Data PDDikti per 11 Maret 2017, terdapat 124 Perguruan Tinggi (PT) Negeri, 3127 Perguruan Tinggi Swasta, 175 PT Kementerian/Lembaga, 968 PTAS, dan 78 PTAN.
Dari jumlah tersebut, data BAN-PT menunjukkan hanya 1.131 yang terakreditasi. Hanya 50 perguruan tinggi (4 persen) yang memiliki akreditasi A, 345 PT berakreditasi B (31 persen), 736 PT berakreditasi C (65 persen), sedangkan sisanya 3.340 PT belum terakreditasi.
 
 
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-kampus/17/09/10/ow24d6-kemenristekdikti-sudah-identifikasi-pts-yang-perlu-merger#

Leave a Reply

. . .