Plagiarisme Kasus Serius, Sanksinya Bisa Sampai Pembatalan Ijazah
Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, terkait perkuliahan kelas kerjasama Pasca Sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). UNJ dinilai telah melanggar aturan yang terdapat di Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, dan Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016.
Beberapa dugaan pelanggaran yang dimaksud antara lain, durasi waktu per-sks yang harusnya berjumlah 50 menit, tetapi hanya dilaksanakan 40 menit. Selain itu, juga ditemukan daftar paraf palsu yang dibuat dalam satu kali pertemuan untuk memenuhi 16 kali pertemuan. “Ditemukan data bahwa promotor dapat menguji sidang kelulusan (Sidang Terbuka) sampai dengan tujuh orang dalam sehari. Jumlah yang irrasional,” demikian pernyataan dari siaran pers Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Selasa (5/9) kemarin.
Sementara Direktur Jenderal Iptek dan Dikti Kemristekdikti Patdono Suwignjo mengatakan pemerintah telah menerjunkan dua tim untuk memeriksa UNJ. Tim EKA untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kelas jauh, dan Tim Independen yang bertugas memeriksa dugaan plagiarisme. Terkait temuan Tim Eka, Patdono menjelaskan pihaknya masih akan mempelajari temuan tersebut, untuk selanjutnya dilengkapi dengan dengan hasil temuan Tim Independen.
“Temuan Tim EKA belum final. Kementerian belum memutuskan apa-apa. Ini kasus yang serius, pelanggaran akademik serius, sanksinya serius, sehingga penanganannya pun harus hati-hati,” kata Patdono dalam jumpa pers, Selasa (5/9) kemarin di Jakarta.
Sementara menurut Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti Ali Ghufron, jika nantinya UNJ dinilai melakukan pelanggaran penjiplakan (plagiarisme, Red), maka sejumlah sanksi akan diberlakukan oleh pemerintah. Yakni, mulai sanksi ringan seperti teguran hingga sanksi pembatalan ijazah. “Sanksinya bagi mahasiswa itu mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatalan nilai, pemberhentian secara hormat, pemberhentian tidak hormat, sampai pembatalan ijazah,” ujar Ghufron.
jurnas.com/rud/foto bagus
Sumber : http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/index.php/2017/09/05/plagiarisme-kasus-serius-sanksinya-bisa-sampai-pembatalan-ijazah/