Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembukaan, Perubahan dan Penutupan PSDKU

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

Berikut salinan beberapa Pasal yang termuat dalam Permenristekdikti No 1 Tahun 2017 Tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
2. Kampus Utama perguruan tinggi adalah domisili perguruan tinggi di kabupaten/kota/kota administratif sebagaimana dicantumkan dalam keputusan Menteri tentang pendirian perguruan tinggi tersebut.
3. Pogram Studi di Luar Kampus Utama perguruan tinggi yang selanjutnya disingkat PSDKU adalah program studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan Kampus Utama.
4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tinggi, yang meliputi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
7. Direktur Jenderal menangani adalah Direktur Kelembagaan Jenderal Pendidikan yang Tinggi di Kementerian.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
(1) Pembukaan atau perubahan PSDKU bertujuan:
a. meningkatkan relevansi akses, pendidikan pemerataan, tinggi di mutu, seluruh dan wilayah Indonesia; dan
b. meningkatkan mutu, dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung Pembangunan Nasional.
(2) Penutupan PSDKU bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak bermutu.
Untuk lebih detailnya, silahkan mengunduh file berikut:
Leave a Reply

. . .