Permenristekdikti No. 126 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru PTN

Menimbang  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (7) dan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri.


Begitula pula Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45  Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, perlu disesuaikan dengan kebutuhan sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri sehingga perlu diganti.

Berikut sebagian salinan isi Permenristekdikti Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri:
 
BAB I  TENTANG KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
3. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
4. Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.
5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
7. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SNMPTN adalah seleksi berdasarkan penelusuran prestasi akademik calon Mahasiswa dilakukan oleh masing-masing PTN di bawah koordinasi panitia pusat.
8. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SBMPTN adalah seleksi berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk cetak (paper based testing) atau menggunakan komputer (computer based testing), atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan calon Mahasiswa, dilakukan secara bersama di bawah koordinasi panitia pusat.
9. Seleksi Mandiri adalah seleksi yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
10. Rektor adalah pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
11. Panitia Pusat adalah panitia yang menyelenggarakan SNMPTN dan SBMPTN.
12. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan di bidang Pendidikan Tinggi.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang Pendidikan Tinggi.
BAB II TENTANG POLA PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Pasal 2

Pola penerimaan Mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui:

a. SNMPTN yang dilakukan melalui seleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon Mahasiswa;
b. SBMPTN yang dilakukan melalui seleksi berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk cetak (paper based testing) atau menggunakan komputer (computer based testing), atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan calon Mahasiswa; dan
c. Seleksi Mandiri dilakukan melalui seleksi yang diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Pasal 3

Pola penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dengan prinsip:

a. adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
b. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas; dan
c. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses oleh semua pihak secara mudah.
Pasal 4

(1) Penerimaan Mahasiswa baru melalui SNMPTN dapat dilakukan sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah.

(2) Penerimaan Mahasiswa baru melalui SBMPTN dilakukan setelah pelaksanaan ujian akhir sekolah  atau ujian nasional pada pendidikan menengah.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN dilakukan setelah pengumuman hasil SBMPTN.
Unduh file selengkapnya: