Materi Sistem Penguatan Lembaga SPMI Perguruan Tinggi

Sebagai bentuk keseriusan terhadap komitmen Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam meningkatkan budaya mutu perguruan tinggi swasta menuju pendidikan tinggi yang berkualitas di masa yang akan datang, Kopertis Wilayah XIII Aceh kembali menyelenggarakan Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Mengambil tempat di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah XIII, Drs Zulkarnain MAp Senin (5/9/2016) pagi. Khatib A Latief yang sehari-hari berprofesi sebagai Kepala Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Akademik Mahasiswa, LPM dan Kepala Perpustakaan UIN Ar-Raniry memaparkan materi tentang Sistem Penguatan Lembaga SPMI Perguruan Tinggi.

Dalam kesempatan itu beliau mengupas empat topik, yaitu: Paradigma Mutu; Penetapan Standar Mutu PTS; Kewenangan dan Pengembangan SPMI; Struktur Organisasi dan SDM.
Aktivitas Perguruan Tinggi tidak terlepas dari Tri Dharma PT (Pendidikan, Penelitian, Pengabadian Masyarakat), sedangkan siklus paradigma penjaminan mutu dapat dilihat pada skema berikut ini:
Siklus SPMI Model UB yang dikenal dengan OSDAT

 

1.  Menyusun organisasi penjaminan mutu [O]
2.  Menyusun sistem (Kebijakan, Sistem Dokumen, standar mutu, manual mutu, manual prosedur dsb) [S]
3.  Sistem dijalankan (sosialisasi dan menjadi acuan kerja) [D]
4.  Melakukan Audit Internal Mutu (AIM). (satu siklus penjaminan mutu) [A]
5.  Tindak Lanjut [T]

 

Perguruan Tinggi dinyatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif) dan mamp
u memenuhi kebutuhan/ memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja, dan profesional sehingga perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan, dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan untuk menjamin Kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik serta manual mutu akademik; Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan; Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi; Relevansi program pendidikan dengan tuntutan/kebutuhan masyarakat dan stakeholders lainnya.
PROSES AWAL PENETAPAN STANDAR MUTU PTS
 
1.    Pemetaan Komponen dan Sub komponen PTS (8 Standar minimum)
2.    Perumusan Standar Mutu Setiap Sub komponen (visi dan misi PTS serta kebutuhan stakeholders).
3.    Mapping kekuatan dan kelemahan (sapras dan SDM).
4.    Pelibatan stakeholders.
5.    Pelajari semua ketentuan yang ada.
6.    Menyusun Draft Standar Mutu dengan memperhatikan Audience, Behavior, Condition, dan Degree
7.    Menyusun Prosedur Standar
8.    Menyusun Manual Mutu
9.    Menyusun Prosedur Sistem Akademik
10. Menyusun instruksi kerja yang diperlukan
11. Evaluasi diri Terhadap pelaksanaan yang akan dibuat standarnya
12. Uji Publik
13. Revisi standar mutu
DASAR HUKUM LEMBAGA SPMI
 
1.    UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3.    PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
4.    PP No. 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan      Tinggi;
5.    Permendikbud No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu PendidikanTinggi;
6.    Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010.
7.    Pedoman Penjaminan Mutu PT, Dikti 2003.
8.    Pokja Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Dikti 2003;
9.    PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
10. PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
11. PP No. 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan  Penyelenggaraan Pendidikan.

Unduh Materi selengkapnya:
Sistem Penguatan Lembaga SPMI Perguruan Tinggi

Leave a Reply