Unduh Materi kebijakan nasional sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
Dalam kesempatan itu, ada 3 (tiga) poin yang beliau tekankan, yaitu, (1) Kebijakan Nasional SPM PT; (2) Kebijakan Nasional SPMI dan AMI; dan (3) Kebijakan Nasional SPME atau Akreditasi.Dalam Workshop Pembinaan Mutu Perguruan Tinggi Swasta Cluster 5 di Lingkungan Kopertis Wilayah XIII yang diadakan di Hotel Nanggroe Banda Aceh Tanggal 25 s/d 27 Agustus 2016, sebagai pemateri pertama, Khatib A Latief yang menjabat Kepala Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Akademik Mahasiswa, LPM dan Kepala Perpustakaan UIN Ar-Raniry mengangkat topik Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Swasta.
Untuk masalah Kebijakan Nasional SPM PT mengambil landasan pada:
UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan;
Pasal 51
(2) Pemerintah menyelenggarakan SPM Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu.
Pasal 52
(1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.
(3) Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) SPM Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Pasal 53
SPM Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:
(1) SPMI yang dikembangkan oleh PT; dan
(2) SMPE yang dilakukan melalui akreditasi.
Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh Perguruan tinggi dalam PDDIKTI.
PDDIKTI terdiri atas:
pada tingkat perguruan tinggi yang dibentuk dan dikelola oleh setiap perguruan tinggi;
PDDIKTI pada tingkat nasional yang dibentuk dan dikelola oleh Direktorat Jenderal.
PDDIKTI pada tingkat perguruan tinggi adalah replika dari PDDIKTI pada tingkat nasional untuk skala perguruan tinggi.
Data dan informasi dalam PDDIKTI digunakan untuk:
memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan/atau Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dalam SPMI;
memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Pendidikan Tinggi oleh BAN-PT atau LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri).
Pasal 8
PDDIKTI pada tingkat perguruan tinggi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berisi data, informasi pelaksanaan, dan luaran SPMI yang telah divalidasi oleh perguruan tinggi.
Pengumpulan, pe ngolahan, penyimpana n, pemba haruan, dan pengelolaan data dan informasi PDDIKTI pada tingkat pergurua n tinggi dilakukan ole h perguruan tinggi.
Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pembaharuan, dan pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pada setiap akhir semester.
Pembaharuan data lintas semester dapat dilakukan atas izin Direktur Jenderal. Perguruan tinggi bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam PDDIKTI pada tingkat perguruan tinggi.
Berdasarkan Pasal 6 PP 4/2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. Menyusun dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, yang terdiri atas:
– sistem penjaminan mutu internal oleh setiap Perguruan Tinggi; dan
– sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri; dan
– sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri; dan
c. Mengelola pangkalan data Pendidikan Tinggi.
Adapun yang dimaksud dengan Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
SPM Diktiadalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi.
PDDIKTI adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Unduh materi selengkapnya:
Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Swasta
Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Swasta