Ajuan Pengaktifan kembali Dosen Tugas Belajar
Berdasarkan Permendiknas No 48 Tahun 2009 Pasal 23:
(1) Pegawai pelajar yang telah selesai atau tidak lagi melaksanakan tugas belajar diaktifkan kembali dalam tugas-tugasnya.
(2) Ketentuan mengenai pengaktifan kembali pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melampirkan bukti-bukti yang terkait dengan pelaksanaan tugas belajar.
Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian 4159/A4.3/KP/2010, 27 Jan 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan batas usia penerima beasiswa butir 4b, Intinya:
Pengaktifan kembali diusulkan paling lambat 1 (SATU BULAN) setelah yang bersangkutan menyelesai tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajar.
Pimpinan unit kerja mengajukan usul pengaktifan kembali dosen pemiliknya baik dalam negeri maupun luar negeri kepada Mendikbud u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemendikbud untuk ditetapkan dalam suatu keputusan dengan melampirkan (pengajuan untuk dosen Yayasan bisa minta bantuan Kopertis meneruskan):
(1) Asli laporan tertulis ditujukan kepada Mendikbud u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemdikbud dengan tembusan kepada Dirjen Dikti, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, dan Pimpinan Unit Kerja. Paling lambat satu bulan setelah ybs menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa pelaksanaan tugas belajar.
(2) Foto Kopi SK kenaikan pangkat terakhir
(3) Foto kopi SK jabatan fungsional terakhir
(4) Foto kopi SK tugas belajar
(5) Foto kopi DP 3 satu tahun terakhir
(6) Foto kopi Surat Persetujuan penugasan ke luar negeri dari Setneg RI
(7) Foto kopi ijazah yang diperoleh
Prosedur lengkap baca aja dengan klik link Surat Edaran tsb.
Kelengkapan berkas usul pengaktifan kembali dari (2) s/d (7) diatas, disahkan/legalisir oleh pejabat yang berwenang di lingkungan unit kerja masing-masing sesuai Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002, Lampiran 1a atau Permendikbud no. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi
Pejabat yang berwenang melakukan pengaktifan kembali diatur dalam:
Permendiknas No. 13 Tahun 2012 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Pada Lampiran A akan nampak yang berwenang melaksanakan pengaktifan kembali:
Untuk gol IV e kebawah oleh Sekjen, untuk gol IV a ke bawah oleh Kabiro Kepegawaian Kemdikbud, untuk gol III d ke bawah oleh kepala sub bagian pada Kepegawaian kemdikbud.
Link SOP BLN di bawah ini banyak informasi bernilai, ada tertera contact person yang ditunjuk dikti untuk proses kepulangan, begitu juga ada dilengkapi alamat contact person untuk follow up permohonan aktif kembali yang sudah diajukan.
SOP Beasiswa Luar Negeri, silakan cermati:
Prosedur Kepulangan Karyasiswa Ke Tanah Air
Prosedur Lapor Diri ke Dikti
Prosedur Pengaktifan Kembali
Prosedur Penyetaraan Ijazah
Prosedur Laporan Keuangan Beasiswa Dikti
Sering ditanya tentang kaitan serdos dengan tugas belajar, bagi yang membutuhkan silakan baca:
Dosen penerima beasiswa Dikti jika belum selesai studi walau beasiswa habis dilanjuti dengan dana sendiri tetap dianggap tugas belajar, silakan baca butir 5 Edaran Dikti no.29253
Larangan mengikuti serdos selama tugas belajar atau menerima tunjangan Serdos terdapat di Edaran Dikti no. 23327
Bagi yang telah selesai studi lanjut kapan boleh mengikuti serdos ?
Bila sk pengaktifan kembali sudah terbit dan dosen ybs sudah 5 kali memberi perkuliahan pada kelompok mahasiswa yang sama maka sudah boleh diajukan mengikuti serdos (Penjelasan ini terdapat di buku 1 pedoman serdos).
Semua produk hukum yang berkaitan dengan tugas belajar dan ijin belajar saya himpun di sini, mana tahu suatu hari dibutuhkan bisa diunduh.
Referensi: kopertis12.or.id