Perihal Masa Studi Jenjang Strata 1 Maksimal 5 Tahun
Pemerintah membuat aturan baru yang mempersingkat batas maksimal durasi masa pendidikan sarjana (S-1), dari semula maksimal tujuh tahun menjadi paling lama lima tahun. Aturan baru itu tertuang dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Dalam aturan itu ditentukan, beban belajar minimal mahasiswa S-1/D-4 adalah 144 SKS (satuan kredit semester). Untuk menuntaskan seluruh beban SKS tadi, mahasiswa S-1/D-4 diberi batas waktu 4–5 tahun (8–10 semester).
”Benar, sudah tidak seperti dulu lagi. Ada aturan baru,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso. Pada aturan sebelumnya, mahasiswa S-1 atau sederajat diberi kesempatan kuliah hingga tujuh tahun (14 semester). Jika sampai tujuh tahun tidak lulus-lulus, mahasiswa terancam di-drop out (DO) atau dikeluarkan.
Nah, dengan aturan yang baru itu, ancaman DO gara-gara tidak lekas lulus bakal semakin mepet. Normalnya, kuliah S-1 atau D-4 ditempuh empat tahun (delapan semester). Dengan demikian, batas toleransi kemoloran kuliah hanya diberi waktu satu tahun (dua semester). Jika lewat dari lima tahun, mahasiswa terancam di-DO.
Mantan rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan, alasan pemangkasan lama belajar untuk jenjang S-1 atau D-4 tersebut terkait dengan kurikulum. Djoko mengatakan, kurikulum pendidikan tinggi dievaluasi secara berkala setiap empat tahun. ”Kalau kuliahnya tetap sampai tujuh tahun, bisa tertinggal kurikulumnya,” ujar dia.
Dengan simulasi lama kuliah sampai tujuh tahun, ada potensi seorang mahasiswa mengalami dua kurikulum berbeda dalam porsi yang hampir sama, yakni empat tahun dan tiga tahun. Sedangkan ketika lama kuliah dibatasi hingga lima tahun saja, ketimpangan kurikulum tidak akan terjadi secara signifikan. Mahasiswa yang kuliah hingga lima tahun hanya berpotensi merasakan perbedaan kurikulum selama satu tahun.
Djoko menambahkan, pemangkasan batas maksimal kuliah itu juga memberikan banyak dampak positif. Di antaranya, mahasiswa lebih serius belajar selama kuliah. Biaya kuliah yang menjadi beban mahasiswa atau keluarga juga bisa dihemat. ”Selain itu, bangku atau tempat kuliahnya bisa segera diisi mahasiswa baru lagi,” katanya.
Semakin cepatnya arus keluar dan masuk mahasiswa di perguruan tinggi bisa meningkatkan akses pendidikan tinggi. Sebaliknya, semakin banyaknya mahasiswa yang lama kuliahnya bisa berdampak banyaknya antrean masuk ke perguruan tinggi.
Wakil Rektor I ITS Herman Sasongko berharap aturan baru itu diterapkan untuk mahasiswa baru. ”Saya optimistis mahasiswa bisa beradaptasi dengan aturan baru ini,” tegas dia. Herman menambahkan, durasi kuliah memang diberi batasan waktu tertentu. ITS masih akan mendalami pembahasan dengan jajaran Kemendikbud terkait aturan baru itu. (wan/c9/sof/Jawa Pos)
Implementasi Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tersebut di atas mengalami penundaan berdasarkan Surat Edaran Menristekdikti No. 01/M/SE/V/2015 Tanggal 20 Mei 2015 tentang Penundaan Implementasi Permendikbud No. 49,73, 95 dan 154 Tahun 2014.
alexander
bukannya berita ini udah dianulir kembali yaaah pak?? jadi 14 smester??