Panduan registrasi dosen, ajuan NIDN, NIDK, NUP dan Sanksi Administratif

Pemimpin perguruan tinggi mengusulkan perolehan NIDN, NIDK, atau NUP bagi Dosen Tetap, Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur kepada Direktur Jenderal;

Usul perolehan NIDN melampirkan:
1. Surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap;
2. Perjanjian kerja sebagai Dosen Tetap;
3. Ijazah pada seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh, dan/atau keputusan penyetaraannya;
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah; dan
5. Surat keterangan bebas narkotika dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah.
Usulan perolehan NIDK melampirkan:
1. Surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja;
2. Perjanjian kerja sebagai Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja;
3. Ijazah pada seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh, dan/atau keputusan penyetaraannya;
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah; dan
5. Surat keterangan bebas narkotika dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah.
Usulan perolehan NUP melampirkan:
1. Surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur;
2. Perjanjian kerja sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur;
3. Ijazah pada seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh, dan/atau keputusan penyetaraannya;
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah; dan
5. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah;
Direktorat Jenderal melakukan validasi atas usulan perolehan NIDN, NIDK, atau NUP yang disampaikan oleh perguruan tinggi; dan Direktur Jenderal memberikan NIDN, NIDK, atau NUP.
Selain dokumen, usulan perolehan NIDK bagi Dosen berkewarganegaraan asing melampirkan:
a. Izin kerja di Indonesia dari pemerintah bagi Dosen berkewarganegaraan asing;
b. Surat keterangan jabatan akademik paling rendah associate professor dari instansi yang berwenang di negara asal; dan
c. 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh NIDN, NIDK, dan NUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
SANKSI ADMINISTRATIF
Dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik minimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi hanya berhak memperoleh NUP.
Direktur Jenderal berwenang mencabut NIDN, NIDK, atau NUP apabila:
a. Dosen Tetap, Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur tidak lagi memenuhi persyaratan perolehan NIDN, NIDK, atau NUP;
b. Dosen Tetap, Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 ayat (4);
c. Diusulkan oleh Dosen Tetap, Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur, dan/atau perguruan tinggi asal dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
d. Berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian perlu dilakukan pencabutan.
Download:
PANDUAN REGISTRASI DOSEN BARU
1. NIDN (Nomor induk dosen nasional)
2. NIDK (Nomor induk dosen khusus)
3. NUP (Nomor urut pendidik)
Leave a Reply